Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana dengan membuat website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.
"Tersangka terdiri dari 3 orang pria,'' kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2022).
Adapun kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Mei 2022 pelapor atas nama Ahmad Sahroni (ketua pelaksana Formula E 2022).
Selanjutnya, laporan polisi nomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor atas nama Andrie Juniarsa selaku Operational Risk Division – Fraud Management dan Recovery Desk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Baca selanjutnya
Dikatakan Reinhard, terdapat tiga tersangka, salah satunya yaitu berinisial FI yang ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com