Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh akan mengawal terus penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan sungguh-sungguh. Hal ini dikarenakan UMP DKI dinilai sangat penting dan memiliki pengaruh yang besar terhadap kab/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.
"Pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI. Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring Rabu (23/11/2022).
Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin.
Untuk versi Apindo menggunkan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp. 4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 % sebesar Rp. 4.879.053.
Baca selanjutnya
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com