Jakarta, Beritasatu.com - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengungkap kejanggalan kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya.
Hotman Paris menjelaskan, dalam pesan singkat yang dikirimkan pada 24 September 2022, Teddy sudah memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi untuk menarik semua barang bukti dari peredaran. Teddy juga memerintahkan AKBP Doddy untuk menghentikan semua rencana penyergapan undercover. Namun, katanya, penyidik menemukan sabu seberat 3,3 kilogram dari rumah Anita dan rumah Doddy.
“Dia sudah perintahkan sejak 24 September tarik semua barang sabu itu. Jangan lagi dipakai untuk penyergapan, tarik semua. Kalau dua minggu kemudian ditemukan masih beredar di rumah Doddy maupun di rumah Anita, itu bukan salah kapolda, dong,” jelas Hotman.
Hotman pun menuding AKBP Doddy Prawiranegara berlindung di balik dalih perintah atasan agar terlepas dari tanggung jawab atas kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya sebagai tersangka.
Hotman menjelaskan pangkat AKBP yang disandang Doddy setara dengan pangkat letnan kolonel di militer. Seharusnya dengan pangkat tinggi tersebut, Doddy dapat memilah perintah atasan.
“Kalau benar seorang letnan kolonel disuruh berdagang sabu kok sekarang dia masih mau?. Coba-coba ngeles seolah-olah dia tidak bersalah,” jelas Hotman.
Diberitakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan konfrontasi terhadap Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara Rabu (23/11/2022) pagi. Konfrontasi ini dilakukan lantaran Teddy dan Doddy disebut memberikan pernyataan berbeda kepada penyidik.
Hingga kini, konfrontasi masih berlangsung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam konfrontasi ini, penyidik juga menghadirkan pengusaha bernama Anita alias Linda dan Samsul Maarif atau Arif yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus yang kala itu akan dipublikaskan ke publik. Polres Bukittinggi itu awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga meminta AKBP Doddy untuk menyisihkan sabu barang bukti tersebut sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Dari hasil penyidikan sementara, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya kini telah disita oleh penyidik.
Atas kasus ini Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com