Jakarta, Beritasatu.com - Ketua RT 05/RW 01 kompleks Polri, Seno Sukarto mengaku mendapatkan info seputar digantinya DVR CCTV di area sekitar kediaman Ferdy Sambo usai penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hanya saja, tidak diketahui identitas dari sosok yang mengganti DVR CCTV dimaksud.
Penjelasan tersebut tercantum pada berita acara pemeriksaan (BAP) Seno ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membacakan keterangan Seno dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brugadir J karena yang bersangkutan tengah sakit, sehingga tidak dapat datang langsung ke pengadilan.
“Pada 9 Juli 2022 saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Seno dalam BAP yang disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
Mulanya, Seno tahu kabar terjadinya penembakan pada kediaman dinas Ferdy Sambo dari pemberitaan di media massa. Kemudian, dia mengontak Marzuki selaku satpam kompleks Polri yang tengah bertugas pada peristiwa penembakan terjadi, yakni Jumat (8/7/2022).
Satpam yang bertugas pada sehari setelah peristiwa penembakan, Zafar turut ditanya oleh Seno. Hanya saja, Marzuki dan Zafar menyatakan tidak tahu sosok yang mengganti DVR CCTV.
“Marzuki dan Zafar menjelaskan scara sekilas bahwa DVR diganti oleh orang tidak dikenal pada 9 Juli 2022,” tutur Seno.
Sebagai informasi, disebutkan dalam surat dakwaan bahwa DVR CCTV diganti oleh bawahan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yakni Irfan Widyanto. Irfan melakukan hal itu atas perintah Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com