Jakarta, Beritasatu.com - Henry Yosodiningrat meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan secara paksa dua saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Henry merupakan penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dua saksi dimaksud, yakni Anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat. Ketidakhadiran Radite dan Agus dalam persidangan dinilai dapat merugikan terdakwa.
“Kalau kita enggak hadirkan, ini akan sangat-sangat merugikan terdakwa. Nah, sementara kita di sini kan seperti sering saya katakan untuk mencari kebenaran yang material apakah terdakwa ini memang bersalah atau tidak. Kalau enggak begitu nanti akan diperoleh separuh kebenaran. Saya sering kepada katakan separuh kebenaran itu lebih buruk dari seluruh kebohongan,” kata Henry Yosodiningrat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Hakim Ketua, Akhmad Suhel telah memutuskan sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dilanjutkan pada Kamis (1/12/2022). Rencananya, persidangan dihadiri tiga saksi, yakni Ketua RT kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Seno Sukarto, serta Radite dan Agus.
Keterangan dari Seno disepakati oleh tim kuasa hukum dan JPU untuk dibacakan berita acara pemeriksaan. Sebab, saksi menyertakan surat keterangan sakit dan tidak ada keterangan krusial yang diperlukan.
Hal tersebut berbeda dengan dua saksi lainnya yang tidak hadir tanpa alasan. Menurut Henry, Radite dan Agus merupakan saksi faktual sehingga penting dihadirkan. Sebagai kuasa hukum terdakwa, Henry meminta kedua saksi ini dihadapan secara paksa di muka persidangan. “Kami berkepentingan minta supaya dihadapkan bahkan kami minta tadi supaya dihadirkan secara paksa,” tegas Henry Yosodiningrat.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com