Pengacara Baiquni Wibowo: Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Tebang Pilih

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Kamis, 24 November 2022 | 19:01 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.  
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.   (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni Wibowo menilai ada kejanggalan dalam pengusutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejanggalan ini tak lepas dari penjelasan anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Kompol Aditya Cahya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

"Secara formil ini bermasalah kasus ini, malah saya lihat jangan-jangan ini ada pilih petik atau tebang pilih," ujar Junaedi di sela agenda persidangan.

Kejanggalan ini berkaitan dengan kesaksian Aditya soal copy file rekaman pada DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Aditya pada kesaksiannya mengakui menyalin file ketika tahap pemeriksaan.

"Siap, (copy file rekaman DVR CCTV) itu kan dilakukan memang secara digital forensik," ujar Aditya.

Kesaksian ini disorot oleh tim kuasa hukum Baiquni. Mereka menilai tindakan Aditya itu serupa dengan yang dilakukan Baiquni Wibowo.

"Kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (copy file)?," tanya kuasa hukum Baiquni, Marcella Santoso.

"Ini kan pro justitia ada di dalam (atas perintah)," respons Aditya.

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

HUKUM & HANKAM 2 menit yang lalu
Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

POLITIK 44 menit yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon