Pengacara Baiquni Wibowo: Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Tebang Pilih
Kamis, 24 November 2022 | 19:01 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni Wibowo menilai ada kejanggalan dalam pengusutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejanggalan ini tak lepas dari penjelasan anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Kompol Aditya Cahya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
"Secara formil ini bermasalah kasus ini, malah saya lihat jangan-jangan ini ada pilih petik atau tebang pilih," ujar Junaedi di sela agenda persidangan.
Kejanggalan ini berkaitan dengan kesaksian Aditya soal copy file rekaman pada DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Aditya pada kesaksiannya mengakui menyalin file ketika tahap pemeriksaan.
"Siap, (copy file rekaman DVR CCTV) itu kan dilakukan memang secara digital forensik," ujar Aditya.
Kesaksian ini disorot oleh tim kuasa hukum Baiquni. Mereka menilai tindakan Aditya itu serupa dengan yang dilakukan Baiquni Wibowo.
"Kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (copy file)?," tanya kuasa hukum Baiquni, Marcella Santoso.
"Ini kan pro justitia ada di dalam (atas perintah)," respons Aditya.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Blunder Onana Bikin MU Catat Rekor Kebobolan Terburuk di Liga Champions

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Spotify Wrapped 2023 Resmi Hadir, Ini Cara Mudah Membuatnya

TKN Prabowo-Gibran Bidik Suara Pemilih Muda di Atas 50 Persen

Kadin: Boikot Produk Terafiliasi Israel Bisa Timbulkan PHK

Kali Cabang Meluap, Jalan Raya Sawangan Terendam Banjir

Lirik Lagu Dance The Night dari Dua Lipa dan Terjemahannya

Kemenkominfo Susun Panduan dan Etika bagi Perusahaan yang Manfaatkan AI

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Saut Situmorang Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL

Air Kiriman dari Bogor Bikin Banjir dan Macet di Pancoran Mas Depok

Debit Katulampa Berpeluang Naik Lagi pada Siang hingga Malam Hari

Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Penumpang Elf Tewas

Targetkan Spin Off Rampung Semester II, BTN Syariah Akan Jadi Bank Syariah Kedua Terbesar

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo