Depok, Beritasatu.com – Hasil rekonstruksi kasus pembunuhan istri dan anak kandung memperlihatkan, tersangka Rizky Noviyandi Achmad membacok lagi anaknya yang sudah tewas.
Tersangka Rizky Noviyandi Achmad memeragakan 19 adegan dalam rekonstruksi ini. Hal tersebut berbeda dengan reka adegan yang diperagakan tersangka pada pra-rekonstruksi 9 November 2022 lalu. Dimana tersangka memperagakan 15 adegan saat menghabisi istri dan anaknya.
Rekonstruksi kasus ayah bunuh anak kandung atas tersangka digelar penyidik Polres Metro Depok Bersama Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP karena terbukti merencanakan pembunuhan.
Penerapan pasal 340 KUHP tersebut ditetapkan penyidik dari hasil rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian perkara, Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok Kamis siang (24/11/22).
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, dari 19 adegan tersebut terbukti tersangka menghabisi nyawa anaknya dengan tiga kali bacokan di bagian wajah dan dua kali mendatangi anaknya yang sudah tak bernyawa.
"Telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan ya. Dari hasil 19 adegan tersebut telah terpenuhi untuk memperkuat pasal pembunuhan berencana," katanya di lokasi, Kamis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Alfa Dera menambahkan, berdasarkan 19 adegan yang diperagakan oleh pelaku bahwa, pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni pasal 340 KUHP.
"Ya dari hasil rekonstruksi terbukti ada persiapan senjata tajam oleh tersangka dan juga dua kali tersangka mendatangi anaknya yang sudah meninggal untuk melakukan pembacokan," ujarnya.
Tersangka Rizky Noviyandi Achmad terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok untuk proses lebih lanjut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com