Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Pengawasan Produksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Togi Junice Hutadjulu mengatakan, kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak salah satunya karena lemahnya kontrol dari perusahaan farmasi. Pasalnya, perusahan farmasi memiliki kewajiban untuk menjalankan kontrol secara rutin terhadap produk yang diperjualbelikan.
Togi menuturkan, atas dasar tersebut, BPOM mencabut izin produksi lima perusahaan farmasi setelah melalui serangkaian observasi dan mendapatkan informasi dari berbagai pihak.
"Ya, ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari berbagai pihak terutama dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait banyak hal, salah satunya terkait obat yang dikonsumsi pasien," Togi diskusi daring FMB9 bertema "Perkembangan Hasil Penelitian Obat Mengandung EG dan DEG pada Kasus Gagal Ginjal Akut", pada Kamis (24/11/2022).
Togi mengatakan, BPOM tak hanya mencabut izin perusahaan, BPOM telah menyerat perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah hukum dan sejauh ini telah ada dua perusahaan yang ditahan.
Baca selanjutnya
"Ada dua perusahaan yang sudah ditahan. Sekali lagi proses ini kita ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com