KPK Bakal Telusuri Aliran Dana Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan segala informasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS, termasuk soal dugaan aliran dana.
"Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri.
Ia mengatakan proses penyidikan saat ini masih berjalan. Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan lebih jauh soal materi penyidikan, termasuk apakah ada aliran dana terkait kasus Bambang itu.
"Namun, mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," ucap Ali.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka, salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11/2022).
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12/2022).
Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Serangan Balik Warganet Indonesia di Medsos Bikin Tentara Israel Terganggu

Sri Mulyani Minta Maaf saat Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi

6 Pola Hidup Vegan yang Bisa Bantu Hindari Sedot Lemak, Ini Caranya

ASN DKI yang Ingin Mendapat Promosi Bisa Kerja di IKN

Panduan Praktis Membuat Puisi yang Menginspirasi

Gus Miftah Ajak Gibran Serap Aspirasi Kiai dan Santri di Pesantren

Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran untuk Jadikan Bangsa Kuat

Orang Tua dan Anak-anak Jadi Korban, Israel Arogan dan Tak Paham Aturan Perang

Menkes Tegaskan Wabah Pneumonia di Tiongkok Bukan Virus Baru seperti Covid-19

26 Orang Diperiksa Kasus Aiman Sebut Oknum Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"

Soal Gencatan Senjata, Kedubes Palestina Sebut Situasi di Gaza Masih Buruk

Masih Aman, Utang Negara Sentuh Rp 7.950,52 Triliun

Tangani Stunting, Pemkab Probolinggo Siapkan Program ASN Bapak Asuh
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo