Jakarta, Beritasatu.com - Seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) dengan inisial PJ yang merupakan promoter konser K-pop We All Are One ditangkap Ditjen Imigrasi. PJ ditangkap atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. PJ merupakan promotor konser K-pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada 11 hingga 12 November lalu. Dia masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VOA).
“Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut. Sebab, sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jumat (24/11/2022).
Disebutkan, pada Sabtu (5/11/2022), pihak penyelenggara melalui akun Instagram resmi mereka @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket.
Hingga saat ini, para penonton terus membagikan cuita dengan hashtag #weallareone_refundmymoney agar PJ sebagai CEO perusahaan promotor konser bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca selanjutnya
Sebelumnya, Senin (21/11/2022), petugas imigrasi menangkap empat orang warga negara Korsel ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com