Jakarta, Beritasatu.com- Bareskrim menahan GA tersangka korupsi Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Jakarta, pada Jumat (25/11/2022). Selanjutnya GA ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2022.
“Pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka GA selaku (Direktur Keuangan PT. MDSI) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di BPD Jateng cabang Jakarta.
Selama periode tersebut tersangka GA telah mengajukan 7 fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/11/2022).
Menurut Ahmad, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp 57 miliar.
Akibat perbuatan tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seluruh proyek 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 62.216.924.108.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com