Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan bertemu pada Selasa (29/11/2022). Pertemuan itu untuk membahas mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun yang kini ditangani KPK.
"Direncanakan akan ada pertemuan dengan Korsup KPK minggu depan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfimasi wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri sempat menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke KPK.
Pelimpahan kasus tersebut dalam rangka transparansi dalam proses penyidikan.
KPK kemudian menetapkan AKBP Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri.
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan lebih jauh soal materi penyidikan, termasuk apakah ada aliran dana terkait kasus Bambang itu.
"Namun, mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka, salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," kata Ali.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com