Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kedua terhadap mantan anggota polisi, Ismail Bolong pada pekan depan. Pemanggilan pemeriksaan itu mengenai kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, kasus tersebut mencuat ke publik akibat viralnya pernyataan Ismail Bolong dan disebut-sebut turut melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Minggu depan ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Dikatakan Pipit, panggilan kedua dilayangkan karena Ismail Bolong tidak menghadiri panggilan pertama. Dalam surat pemanggilan kedua itu juga akan disertai dengan perintah membawa.
"Ismail Bolong itu kita sudah panggil, nanti lagi kita luncurkan panggilan kedua karena terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal. Belum hadir bukannya tidak hadir, masih ada tahapan-tahapan. Iya sudah saya perintahkan anggota ya (membawa Ismail Bolong)," ucapnya.
Sebelumnya, beredar video dari seorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.
Baca selanjutnya
Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com