Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri terus mencari keberadaan bos CV Samudra Chemical dengan inisial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut. Terbaru, Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada E.
"Belum belum (ditemukan). Kita sudah terbitkan DPO ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Dikatakan Pipit, pihaknya juga telah melakukan pencegahan terhadap E. Hal tersebut dilakukan guna mempersempit ruang gerak dan mencegah E untuk pergi ke luar negeri.
"Pencekalan sudah," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC), sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua perusahaan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi.
Baca selanjutnya
Jenderal bintang dua itu menjelaskan. kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com