Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Arif Rachman mempertanyakan keberadaan saksi Kompol Aditya Cahya, apakah bertindak sebagai pelapor atau sebagai tim khusus (Timsus) di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan keterangan Kompol Aditya Cahya dianggap mengalami sedikit perubahan oleh tim penasihat hukum Arif Rachman.
"Keterangannya Aditya ini dan dia melihat dia juga sebagai pelapor karena dia anggota timsus. Tetapi ternyata dalam sprint (surat perintah tugas) timsusnya juga enggakada perintah untuk membuat laporan polisi," ucap Junaedi Saibih saat wawancara langsung dengan awak media Jumat (25/11/2022).
Junaedi bersama tim penasihat hukum lainnya mempertanyakan status pelapor Aditya Cahya yang murni melaporkan terkait barang bukti CCTV DVR atau sebagai tim khusus yang juga melakukan penyelidikan. Jika bertindak sebagai timsus, maka harus ada surat perintah tugas.
"Jadi dasar dia terus apa inisiatif sendiri atau dasar perintah yang mana. Nah itu kita juga bertanya inisiatif sendiri itu kenapa? Kalau dia itu inisiatif sendiri, pelaporan tipe A, kalau tipe A itu dia harus terlibat di dalamnya," kata Junaedi.
Baca selanjutnya
"Yang menemukan, lalu apa temuannya dia, ini kan kontradiktif antara omongan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com