Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melanggar hukum ketika menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Gazalba diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Proses penanganan perkara ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Ali menyampaikan, KPK siap menghadapi praperadilan Gazalba. Dikatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka. Oleh sebab itu, KPK yakin bakal memenangkan gugatan praperadilan kali ini.
“Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut,” tutur Ali.
Diketahui, gugatan praperadilan Gazalba tercatat dalam nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana atas gugatan praperadilan Gazalba bakal digelar pada Senin (12/12/2022).
Dalam petitumnya disebutkan, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah serta tanpa dasar hukum. Gazalba turut meminta kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," ungkap Gazalba pada petitumnya.
Gazalba Saleh sudah dijerat KPK sebagai tersangka. Hanya saja, KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara yang menjerat Gazalba. Hal itu baru akan diungkap ke publik ketika pengumuman dilakukannya penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali Fikri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com