Hari Ini, Bharada E Cs Hadapi Persidangan Kasus Brigadir J
Oleh : Muhammad Aulia / WBP
Jakarta, Beritasatu.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menghadapi persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (28/11/2022). Dia duduk sebagai terdakwa bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta. Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.
“Agenda untuk pemeriksaan saksi,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.
Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada Richard Eliezer disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI