Jakarta, Beritasatu.com - Kombes Susanto Haris sempat menduga ada teroris saat disuruh bawa senjata ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Susanto Haris menerima perintah untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo seusai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas. Dia awalnya sempat menduga ada teroris, karena disuruh membawa senjata laras panjang dan body vest.
Hal itu diungkapkan Susanto Haris saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022) kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya Susanto menerangkan, pada pukul 17.20 WIB, Jumat (8/7/2022), dia diminta untuk menghadap Brigjen Benny Ali selaku Karo Provost Polri. Dia lalu diminta ke rumah dinas Sambo dengan membawa senjata panjang dan body vest karena telah terjadi penembakan.
"Saya pikir kok bawa senjata panjang dan body vest? Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah," kata Susanto dalam persidangan.
Susanto lalu mempersiapkan perlengkapan baik senjata maupun body vest untuk meluncur ke rumah dinas Ferdy Sambo. Namun demikian, dia mengaku tak tahu-menahu soal jenis senjata panjang yang dibawa.
Baca selanjutnya
"Kami kurang paham, kalau senjata tidak salah kami juga tidak paham ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com