Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya akan menangkap kendaraan tanpa pelat nomor dan pelat nomor palsu. Dengan tanpa pelat nomor dan pelat nomor palsu, maka akan terhindar dari tangkapan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Latif Usman mengatakan, tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.
Lebih lanjut Latif mengatakan, tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," tuturnya.
Baca selanjutnya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA