Jakarta, Beritasatu.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 5,6% untuk tahun 2023. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan kajian para pakar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andriansyah, mengatakan, upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6%. Kenaikan itu membuat UMP Jakarta menjadi Rp 4.900.798 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat rapat dewan pengupahan tanggal 22 November 2022, yang mengusulkan sebesar 5,6%, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.900.798,” ujar Andriansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sebelum menetapkan UMP 2023, kata Andriansyah, anggota dewan pengupahan unsur pemerintah memang telah mengusulkan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 5,6% yang mengacu formula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Lalu, ada pula tiga usulan lain terkait kenaikan UMP Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI, dan unsur serikat buruh.
Apindo DKI mengusulkan kenaikan sebesar 2,62% atau berkisar Rp 4.763.293. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, Kadin DKI merekomendasikan kenaikan 5,11% atau Rp 4.879.053 yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Sementara itu, unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Jakarta 10,55% atau setara Rp 5.151.000
"Nah, sedangkan kami di Pemrov DKI, di sidang dewan pengupahan itu ada yang namanya tim pakar, ada akedemsi, ada praktisi, termasuk juga ada unsur dari BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian, survei, sehingga ditemukan angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya," ujar Andriansyah.
Kenaikan UMP 2023 telah diatur dalam peraturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dalam permenaker tersebut, formula penghitungan UMP 2023 juga diatur yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Berdasarkan aturan permenaker itu juga, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10% walau adanya formula tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com