Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya masih melakukan tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran di jalan raya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang manual tersebut diberlakukan kepada para pelanggar lalu lintas, seperti pengendara yang melepas pelat nomor kendaraannya.
"Tilang manual diberlakukan bagi pelanggar, seperti pengendara yang melepas pelat nomor kendaraannya," tuturnya, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, setelah ditiadakannya tilang manual dan diganti menjadi tilang ETLE, banyak pengendara yang melepas pelat nomor hingga memalsukan pelat nomornya.
"Banyak fenomena pengendara melepas dan memalsukan pelat nomornya setelah tilang manual ditiadakan dan diganti tilang ETLE," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraannya.
"Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa kita mengedepankan tilang elektronik. Di mana tilang elektronik adalah untuk memberikan suatu pengawasan edukasi kepada masyarakat bahwa tertib lalu lintas adalah hal yang memang harus dilaksankan. Kalau kita menggunakan manual akan kerepotan. Instruksi Kapolri tilang elektronik harus segera, langkah yang terbaik untuk mendisiplinkan masyarakat," jelasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com