Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (28/11/2022). Gazalba Saleh menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati diketahui merupakan hakim agung pada kamar perdata. Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim agung di kamar pidana.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Gazalba Saleh,” kata Karyoto di gedung KPK, Senin (28/11/2022).
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana bernama Prasetio Nugroho yang juga asisten Gazalba Saleh serta staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Karyoto membeberkan, kasus ini berawal dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata.
"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto.
Setelah itu, debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas (atas putusan tingkat pertama)," ucap Karyoto.
Baca selanjutnya
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto pun ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com