Hina Pedangdut Dewi Perssik, Winarsih Jadi Tersangka
Oleh : Prasetyo Nugroho / BW
Jakarta, Beritasatu.com – Winarsih ditetapkan sebagai tersangka karena menghina dan mencemarkan nama baik pedangdut Dewi Perssik.
"Iya tersangka hari ini ya, tersangka. Yang Winarsih ya," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, Senin (28/11/2022).
Menurut Nurma, ada dasar kuat sehingga Winarsih ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu ada alat bukti yang cukup. Meski tersangka, Winarsih tidak ditahan. Alasannya karena ancaman hukuman tidak diatas lima tahun.
"Dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik," katanya.
Winarsih memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Winarsih kembali meminta maaf kepada Dewi Perssik beserta keluarga.
"Tolong dibukakan pintu damai, Bu Dewi dan keluarga, serta masyarakat Jember," ucap Winarsih.
“Saya menyesal atas omongan saya yang kurang ajar, yang bodoh ini. Yang kurang ajar ini. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga," kata Winarsih dengan mata yang berkaca-kaca.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI