Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai SIM Keliling di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan unggahan pada akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya, SIM Keliling beroperasi di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok, dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Baca selanjutnya
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA