Sembuh dari Covid-19, Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel
Oleh : Anisa Fauziah / BW
Jakarta, Beritasatu.com – Sembuh dari Covid-19, terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Selasa (29/11/2022).
Hari ini, PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Sidang keduanya digelar di ruang utama Prof H Oemar Seno Adji. Seperti biasa persidangan dibuka untuk umum, agenda persidangan hari ini dijadwalkan pukul 9.30 WIB dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa termasuk Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi sempat dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani sidang secara virtual, pekan lalu. Putri Candrawathi hadir langsung di muka sidang, hari ini.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 10 orang. Mereka merupakan saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Mereka merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri.
Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini:
• Bripka Dhanu Fajar Subekti - anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
• AKBP Ridwan R Soplanit - eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan
• AKP Rifaizal Samual - eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan
• Martin Gabe Sahata - pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel
• Arsyah Daiva Gunawan - eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
• Susanto Haris - Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Propam Polri
• Reinhard Reagend Mandey
• Sullap Abo
• Teddy Rohendi
• Endra Budi Argana.
Terdakwa dalam tindakan ini merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas tindakannya keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI