Jakarta, Beritasatu.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi pernyataan mantan Kadiv Propam Polri yang mengatakan bahwa Agus telah diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dikatakan Agus, seingatnya ia tidak pernah diperiksa mengenai kasus tersebut. Ia pun menantang Sambo untuk membuka hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut.
"Seingat saya gak pernah ya. Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo membantah atas Kasus Ismail Bolong yang memainkan bisnis tambang ilegal dilepaskan. Pernyataan tersebut diungkap Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Faktanya yang diungkap pihaknya telah memeriksa Aiptu (purn) Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto terkait dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” ujar Ferdy Sambo di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pada saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, pemeriksaan telah selesai dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang telah dikeluarkannya.
“Gini laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” ungkap Ferdy Sambo
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com