Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta maaf kepada anggota Polri yang menjadi saksi. Ia meminta maaf saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Istri Ferdy Sambo tersebut meminta maaf kepada anggota Polri yang terdampak atas kasus yang menjeratnya. Dalam persidangan hari ini, hadir 10 orang saksi, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri.
"Saya menyampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi," ujar Putri Candrawathi.
"Mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarier. Saya mohon maaf, terima kasih," lanjutnya.
Sebelumnya, beberapa anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan sanksi etik. Mereka dinilai melakukan tindakan tidak profesional dalam menangangi kasus ini.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit, dan eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Baca selanjutnya
Kemudian, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com