Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rabu (30/11/2022) hari ini.
Persidangan hari ini akan menghadirkan tiga terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal atau Bripka RR. Masing-masing terdakwa akan saling bersaksi untuk terdakwa lainnya.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi B Universe melalui pesan WhatsApp Rabu (30/11/2022).
Sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09:30 WIB. Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut terdiri dari ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, serta hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Diberitakan, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com