Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiga hingga empat kali. Dia menembak Brigadir J setelah sebelumnya diperintah oleh Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Bharada E saat duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (30/11/2022) kali ini yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Bharada E juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia diminta keterangan sebagai saksi.
Mulanya, menjelang penembakan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mempersiapkan senjatanya. Dia kemudian menyimpan senjatanya di pinggangnya lalu mengambil posisi.
Setelah itu, masuk Brigadir J bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo ketika itu langsung mencengkeram leher Brigadir J sembari menyuruhnya untuk berlutut.
Ferdy Sambo lalu melirik ke Bharada E dan memerintahkannya untuk menembak Brigadir J. Bharada E kemudian menembak Brigadir J dari jarak sekitar 2 meter.
"Waktu itu posisi korban?" tanya hakim dalam persidangan.
Baca selanjutnya
"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini Yang Mulia, 'kenapa ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com