Jakarta, Beritasatu.com – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp 4,9 juta. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, mulai 1 Desember 2022, Partai Buruh dan serikat buruh akan menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi akan dilakukan terus-menerus sampai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan UMP 2023 DKI Jakarta sesuai usulan dewan pengupahan unsur serikat buruh sebesar 10,55%.
“Kenaikan 5,6% kalau dihitung dari UMP 2022 yang Rp 4,7 juta, itu berkisar Rp 200.000-an. Kenaikan itu akan membuat buruh makin miskin, karena buruh di DKI sudah 2 tahun berturut-turut naik upahnya nol, dan baru tahun 2022 naik sekitar 5,1%, itu pun digugat oleh Apindo ke PTUN,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (30/11/2022).
Akibat kondisi ini, Iqbal mengatakan daya beli buruh sebetulnya sudah turun 30%. Sehingga kenaikan UMP DKI yang hanya 5,6% akan membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil di DKI semakin terpuruk.
Alasan penolakan yang kedua, kenaikan UMP 5,6% di bawah inflasi yang melonjak tinggi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Nilai inflasi Januari-Desember 2022 diperkirakan sebesar 6,5%, sementara pertumbuhan ekonomi 2022 yang diperkirakan sebesar 5,5%.
Baca selanjutnya
“Dasar perhitungan yang digunakan oleh Pemprov DKI, inflasinya adalah inflasi year-on-year ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com