Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara Dewi Perssik yang melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut. Pendekatan 'restorative justice' tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara Saudari Depe," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Irwandhy melanjutkan untuk penanganan perkara Depe, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Baca selanjutnya
Irwandhy menjelaskan, W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan. ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA