Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Mimpi Buruk Selama 3 Pekan
Oleh : Muhammad Aulia / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengalami mimpi buruk selama tiga pekan setelah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Bharada E saat duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (30/11/2022) kali ini, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Bharada E juga merupakan terdakwa di kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia diminta keterangan sebagai saksi.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," ujar Bharada E dalam persidangan.
Dalam mimpinya, Bharada E mengeklaim bertemu dengan Brigadir J. Mimpi tersebut pada akhirnya mendorongnya untuk membantah skenario Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, skenario yang disusun Ferdy Sambo mengeklaim soal adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Baku tembak dipicu oleh Brigadir J yang telah melecehkan Putri Candrawathi.
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" cecar hakim.
"Betul Yang Mulia. Saya merasa bersalah," respons Bharada E.
Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI