Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan terpidana, termasuk tindak pidana kasus korupsi atau eks koruptor harus menunggu jangka waktu 5 tahun baru dapat maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Adapun alasan MK memutuskan itu, yakni agar para mantan terpidana mempunyai kesempatan tidak mengulangi perbuatan pidana. Selain itu juga para mantan terpidana dapat beradaptasi dengan masyarakat serta menyelaraskan sebagaimana persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Seluruh pertimbangan itu tertuang dalam putusan MK atas permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan. Putusan ini dibacakan oleh hakim MK pada, Rabu (30/11/2022).
Leonardo menguji norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu. Norma ini mengatur terkait salah satu syara calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tersebut tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Sebab, adanya pembedaan atas kedua norma tersebut berakibat pada disharmonisasi pemberlakuan norma terhadap subjek hukum yang memiliki tujuan yang sama untuk dipilih dalam pemilihan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca selanjutnya
Pembedaan syarat untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com