Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Nantinya, dalam gelar perkara tersebut akan menentukan status Ismail Bolong.
Diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur yang mengungkap adanya kasus tambang ilegal dan disebut-sebut turut melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara sudah. Langsung kalau enggaksegera, ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12/2022).
Kendati demikian, Pipit belum memerinci banyak hal mengenai kasus tersebut. Ia akan menyampaikannya apabila gelar perkara rampung dilakukan.
"Tunggu dulu. Sabar ya," ucapnya.
Sebelumnya, Ismail Bolong tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri karena sakit. Mulanya, Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan mengenai terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Selasa (29/11/2022).
Baru terkonfirmasi. Ya lawyernya baru mengkonfirmasi yang bersangkutan alasannya sakit," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Dikatakan Pipit, pengacara Ismail Bolong menyebut bahwa kliennya menderita stres akibat pemberitaan yang menyangkut namanya.
"Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media," ucapnya.
Kendati demikian, Pipit belum memerinci mengenai keberadaan Ismail. Ia pun berharap bahwa Ismail Bolong dapat segera dimintai keterangan terkait kasus tambang ilegal itu.
"Mudah-mudahan (diperiksa) secepatnya," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com