Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kasus obstruction of justice penembakan Brigadir J digelar di dua ruang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kasus obstruction of justice penembakan Brigadir J menyeret enam anggota Polri yang disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas.
Sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar di ruang sidang utama, sedangkan sidang untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo digelar di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang Arif Rachman Arifin digelar di ruang sidang utama, setelah sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Pemisahan gelaran sidang tersebut dikarenakan adanya permintaan dari penasihat hukum terdakwa.
Terdapat enam saksi yang dimintai keteranganya untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keenam saksi tersebut adalah Radite Hernawa, Agus Saripul, Novianto Rifai, M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.
Sementara yang bersaksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo terdiri dari Aris, Munafir, Thomser, Agus saripul, Radite Hernawa, Afung, dan Seno Soekarto.
Baca selanjutnya
Kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo, Hendra ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com