Jakarta, Beritasatu.com - Saksi ahli forensik Polri Hery Priyanto mengungkap, CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 26 kali dimatikan secara paksa.
Hal tersebut diungkapkan Hery Priyanto di persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022).
Hery Priyanto mengatakan, pihaknya menerima barang bukti untuk diselidiki pada kasus kematian Brigadir J. Terdapat 1 unit hardisk, 1 unit DVR, dan 1 unit Microsoft Surface hitam. Ia menerima barang bukti tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pertama kami telah melakukan pemeriksaan di kasus ini pada satu unit hard disk warna hitam, kedua adanya barang bukti digital unit DVR dan terdapat satu Microsoft Surface hitam dengan kondisi sudah rusak,” ujar Hery.
Hery Priyanto menjelaskan, ketika DVR tersebut diperiksa, ditemukan sebuah peringatan bahwa tidak ada ruang penyimpanan atau hardisk. Maka, tim melakukan investigasi secara forensik, tetapi tidak mendapatkan file apa pun di dalam DVR tersebut.
Karena tidak ada file tersebut, maka tim melakukan analisis log file mulai dari 8 Juli hingga 13 Juli 2022. Dengan adanya analisis tersebut ditemukan abnormal shutdown atau mematikan perangkat secara paksa sebanyak 26 kali.
Baca selanjutnya
Terhitung pada 8 Juli sebanyak 1 kali, 10 Juli sebanyak 1 ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com