Jakarta, Beritasatu.com - Salah seorang anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat, membeberkan kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).
"Secara umum peristiwa ini (pembunuhan Brigadir J) janggal," kata Agus saat bersaksi di ruang sidang.
Agus mengaku baru mengetahui peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jaksel pada 11 Juli 2022 dan bergerak sehari kemudian. Padahal, kejadian tersebut terjadi tiga hari sebelumnya, yakni pada 8 Juli 2022.
Agus juga membeberkan kejanggalan terkait Hendra Kurniawan yang tiba-tiba berangkat ke Jambi. Saat itu, Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri menemui keluarga Brigadir J untuk menjelaskan kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Kemudian, tiba-tiba kok orang ini (Hendra Kurniawan) berangkat ke Jambi waktu itu. Di sana kok ada keributan penolakan dari keluarga," tuturnya.
Agus juga menyinggung soal perintah Hendra Kurniawan kepada anak buahnya untuk mengambil CCTV di sekitar Duren Tiga.
"Ke sininya berkembang lagi, kenapa kok memerintahkan anak buahnya untuk mengambil CCTV dan berkembang terus," ucapnya.
Baca selanjutnya
Agus sendiri dihadirkan di sidang obstruction of justice untuk mendalami soal barang ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com