Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mencecar saksi Radite Hernawa yang merupakan Divisi Propam Polri. Hal tersebut berlangsung saat sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).
Keterangan yang disampaikan saksi Radite dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dinilai dapat merugikan kliennya. Dalam BAP yang dimaksud, Radite mengatakan perbuatan Hendra dan Agus bertentangan atau tidak sesuai dengan SOP, karena tidak ada surat perintah penyelidikan untuk kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dalam persidangan menunjukkan surat perintah penyelidikan yang ditanda tangani oleh terdakwa Hendra Kurniawan sewaktu masih menjabat anggota Polri.
“Saya tanya kalau ada ini (surat perintah penyelidikan) bener enggak tindakan dilakukan, salah enggak, menyalahi aturan? Enggak, dia bilang. Kalau begitu, bagaimana dengan keterangan saudara yang tadi di dalam berita acara kan ada dua keterangan yang berbeda? Dia bilang ya dia cabut,” ucap kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat usai pemeriksaan saksi Radite.
Baca selanjutnya
Merespons keberatan tim kuasa hukum terdakwa, saksi Radite mencabut keterangannya dalam ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com