Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek BPD Jawa Tengah atau Bank Jateng cabang Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Boni Marsapatubiono, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa.
"Pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya.
Dikatakan Cahyono, tersangka Boni Marsapatubiono sebagai Dirut PT Samco Indonesia telah mengajukan lima fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta. Sehingga akibatnya menyebabkan kerugian pada Bank Jateng sampai miliaran rupiah.
"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, (persyaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit)," ucapnya.
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00," sambungnya.
Baca selanjutnya
Lebih lanjut Cahyono mengungkapkan, tersangka Welly Bordus Bambang sebagai Dirut PT ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com