Depok, Beritasatu.com – Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok dihebohkan dengan penemuan narkoba yang terbungkus minuman teh kemasan di gorong-gorong tepat pintu masuk Rutan. Saat di buka, terdapat dua paket jenis sabu seberat 1,36 gram dan satu paket ganja seberat 18 gram.
Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut direkam petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Rutan Kelas 1 Depok saat membersihkan gorong-gorong di area pintu masuk Rutan. Narkoba tersebut terbungkus plastik serta dilapisi minuman teh kemasan.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan membenarkan adanya temuan barang terlarang tersebut. Dirinya menyebut, dua jenis narkoba tersebut masing-masing yakni dua paket jenis sabu seberat 1,36 gram dan satu paket ganja seberat 18 gram.
"Narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu itu terbungkus rapih dengan plastik ya. Untuk selanjutnya, kita serahkan kepada pihak kepolisian melalui berita acara serah terima untuk ditangani lebih lanjut," katanya saat ditemui di Rutan, Kamis (01/12/22).
Andi mengungkapkan, penemuan ini merupakan salah satu bentuk upaya deteksi dini dari jajaran Rutan Kelas I Depok.
"Ya sebagai langkah implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan pastinya yaitu, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mencari pemilik narkoba tersebut, pihak Rutan menyerahkan barang haram tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Sukmajaya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com