Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hingga saat ini, kata Guspardi, Baleg belum mengetahui usulan pemerintah terhadap revisi UU IKN tersebut.
“Karena RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu surpres-nya turun dulu,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Guspardi mengatakan revisi IKN memang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Dia memprediksi pembahasan revisi IKN paling cepat dibahas tahun depan.
“Setelah surpres diterima oleh pimpinan DPR, baru akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diberikan pada Baleg DPR untuk ditindaklanjuti,” tutur Guspardi.
Guspardi juga belum bisa memastikan tentang mekanisme pembahasan RUU IKN, melalui panitia khusus (pansus) atau cukup dibahas oleh Baleg. Menurutnya, hal tersebut tergantung hasil pembahasan dari Bamus.
Oleh karena itu, Guspardi meminta agar publik tidak berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan RUU IKN masuk dalam prolegnas prioritas 2023.
Usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Sempat terjadi perdebatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan sejumlah fraksi di DPRsaat membahas usulan revisi ini dalam rapat kerja Baleg. Namun, rapat akhirnya menyepakati revisi UU IKN dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2023.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com