Jakarta, Beritasatu.com - Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, masyarakat yang rumahnya rusak akibat gempa Cianjur, akan mendapatkan uang ganti rugi. Besaran uang ganti rugi ini bervariasi, dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, tergantung tingkat kerusakan rumah.
"Anggarannya sudah ditentukan untuk kerusakan rumah baik yang berat, sedang dan ringan," ujar Herman saat konferensi pers update penanganan gempa bumi M 5,6 di Cianjur, Jawa Barat yang disiarkan Youtube BNPB, Kamis (1/12/2022).
Herman mengatakan, bagi rumah yang rusak sedang akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Lalu, untuk rumah yang rusak sedang akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 25 juta. "Untuk yang rusak berat, ganti ruginya Rp 50 juta," tandas dia.
Herman mengatakan, timnya akan melakukan survei ke lapangan untuk memastikan tingkat kerusakan rumah akibat gempa Cianjur. Jika sudah mendapatkan asesmen, maka masyarakat dipersilakan memperbaiki rumahnya dengan uang ganti rugi yang ditentukan.
"Setelah mendapat asesmen dari tim survei, kami persilakan warga masyarakat untuk segera memperbaiki yang rusak ringan maupun rusak sedang, yang mana plafon, anggarannya sudah ditentukan," ungkap dia.
Sementara untuk rumah yang rusak berat, kata Herman, akan dilakukan ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan 2 metode.
Pertama, kata dia, bagi warga yang memiliki ekonomi mampu, maka uang Rp 50 juta menjadi stimulan untuk membangun rumah sesuai kebutuhannya.
Baca selanjutnya
"Untuk warga yang berkemampuan, tidak mungkin membuat rumah tipe 3x6 meter ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com