Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari ini, Jumat (2/12/2022). Mulanya, gelar perkara kasus tambang ilegal direncanakan dilakukan pada Kamis (1/12/2022) kemarin.
Nantinya, dalam gelar perkara tersebut akan menentukan status Ismail Bolong, apakah sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Belum dilaksanakan (gelar perkara) tapi akan segera dilakukan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian, Pipit belum memerinci mengenai alasan pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Diketahui, kasus tersebut mencuat ke publik usai beredarnya video Ismail bolong.
"Sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12/2022).
Sebelumnya, beredar video dari seorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.
Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang ilegal mencapai Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.
Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Ismail.
Ia menambahkan, "Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau."
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com