Jakarta, Beritasatu.com - Delapan pemerintah provinsi (pemprov) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disahkan Tahun 2023. Saat ini, RUU Daerah Kepulauan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan. Yang penting dukungan kita terus mengalir untuk RUU Daerah Kepulauan," ujar Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota.
Desakan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan sudah disampaikan BKS Provinsi Kepulauan dalam working group discussion II di Jakarta, pada Kamis (1/12/2022) lalu. Ali Mazi mengaku heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR. Menurut dia, RUU ini sudah 18 tahun atau sejak 2004 diperjuangkan dengan dua periode melalui usulan DPR dan dua periode usulan dari DPD.
"Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan?" tegasnya.
Ali Mazi mengatakan RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023. Namun, kata dia, RUU tersebut sulit sekali disahkan, sementara proses pembahasan dan pengesahan RUU lainnya, menurut Ali Mazi, tampak begitu mudah dan proses yang kilat.
Baca selanjutnya
Ali Mazi mencontohkan RUU yang cepat disahkan DPR dan pemerintah, antara ...
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com