Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring atau pinjaman online/pinjol ilegal di Manado, Sulawesi Utara.
"Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12/2022).
Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (29/11/2022) di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Auliansyah tidak memerinci sejak kapan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
Baca selanjutnya
Ia juga menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA