Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Sentosa menyebut alasan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR saat mengamankan senjata api (senpi) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak masuk akal.
Hal itu Wahyu sampaikan setelah mendengar kesaksian Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (5/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Ricky bercerita soal Brigadir J yang dikejar-kejar oleh Kuat Ma'ruf yang membawa pisau di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum terjadinya penembakan.
Ricky awalnya memperoleh informasi dari Bharada E bahwa Putri Candrawathi meneleponnya dan memintanya bergegas pulang ke rumah di Magelang.
Setelah tiba di Magelang, Ricky melihat Susi, ART keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, duduk sambil menangis. Di sebelah Susi, dia juga melihat Kuat Ma'ruf yang terlihat marah.
Ricky pun bertanya-tanya kepada Kuat tentang peristiwa yang terjadi. Menjawab pertanyaan itu, Kuat menyebut dirinya melihat Brigadir J naik turun tangga dan melihat Putri sudah tergeletak di kamarnya. Ricky mengatakan, hal itu membuat Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
Setelah itu, Putri bertanya kepada Ricky mengenai keberadaan Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu pun langsung mencari Brigadir J, tetapi tak kunjung ketemu. Lantaran tak menemukan keberadaan Brigadir J, Ricky pun mengamankan senjata api rekannya tersebut.
Baca selanjutnya
Menanggapi penuturan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa merasa janggal dengan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com