Jakarta, Beritasatu.com - Ricky Rizal mengaku tidak mendengar perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Ricky Rizal saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN Jaksel), Jakarta, Senin (5/12/2022) kali ini yakni Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, di sidang kali ini dia didudukkan sebagai saksi.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal luas ruangan tempat Brigadir J dihabisi di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Ricky memperkirakan luasnya sekitar 7-8 meter. Namun demikian, JPU menyatakan bahwa ruangan itu sempit.
"Masa kau tidak mendengar kata-kata, selain 'woy tembak!' Cuma saudara hanya mendengar 'jongkok?'," cecar JPU.
"Siap, yang saya dengar begitu 'jongkok-jongkok'," ungkap Ricky.
JPU lalu menanyakan soal memegang senjata atau tidaknya Ferdy Sambo. Ricky mengaku melihatnya ketika peristiwa penembakan terjadi. Hanya saja, dia tidak tahu-menahu jenis senjata yang dibawa Sambo.
Baca selanjutnya
Kemudian, JPU kembali mencecar soal melihat atau tidaknya Ricky peristiwa penembakan. ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com