Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera disahkan dalam waktu dekat. Meskipun Dasco mengakui RUU KUHP tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak. Masih ada kelompok masyarakat yang menolak sejumlah ketentuan dalam RUU KUHP.
"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR," ujar Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Dasco juga tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat yang menggelar ujuk rasa menolak RUU KUHP. Ditekankan Dasco, unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tegasnya.
Hanya saja, kata Dasco, DPR dan pemerintah sudah membahas RUU KUHP secara komprehensif sehingga pasal-pasal kontroversial yang mencuat sebelumnya sudah dibahas dan dikaji lagi.
"Namun dari waktu ke waktu pembahasan RUU KUHP ini kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan," ungkap dia.
Terkait pengesahan RKUHP, Dasco belum bisa memastikan waktunya. Yang pasti, kata Dasco, Rapim dan Bamus sudah selesai dilakukan untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHP dan kemungkinan disahkan sebelum reses DPR, 15 Desember 2022 mendatang.
"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Bisa (besok Selasa) iya bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," pungkas Dasco.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2021). Mereka menilai pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RUU KUHP akan memundurkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Draf RUU KUHP terbaru pun masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com