Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memroses pelimpahan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Novariyadi Imam Akbari, selaku ketua dewan pembina ACT. Novariyadi bakal segera menjalani persidangan terkait kasus pidana di Yayasan ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih proses pelimpahan, termasuk menyusun surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi kepada Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, JPU Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahan II, tersangka Novariyadi Imam Akbari dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (25/11/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin, pendiri ACT, Ibnu Khajar mantan Presiden ACT, Heriyana Hermain selaku anggota dewan, dan Novariyadi Imam Akbari.
Baca selanjutnya
Namun, pelimpahan tahap II keempat tersangka dilakukan terpisah. Tiga tersangka dilimpahkan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA