Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus robot trading Net89. Penerbitan tersebut dikarenakan keduanya diduga kabur keluar negeri.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, kedua tersangka tersebut yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Dikatakan Chandra, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, pihaknya masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka.
Kendati demikian, Chandra mengungkapkan bahwa para tersangka yang masih ada di Indonesia telah dilakukan pencekalan.
Baca selanjutnya
"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka sudah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com